PT Perorangan menawarkan kemudahan pendirian usaha dengan tanggung jawab terbatas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Simak syarat, batasan, dan pertimbangan sebelum memilih bentuk badan usaha ini.
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang pendiri, tanpa perlu memenuhi ketentuan minimal dua pemegang saham sebagaimana PT konvensional. Bentuk usaha ini dihadirkan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memisahkan tanggung jawab pribadi dari tanggung jawab usaha, tanpa proses pendirian yang rumit dan biaya notaris yang besar seperti pendirian PT pada umumnya.
PT Perorangan diperuntukkan khusus bagi usaha berskala mikro dan kecil sesuai kriteria modal usaha yang berlaku. Ketika usaha berkembang melampaui batasan skala tersebut, atau ketika pemilik memerlukan lebih dari satu pemegang saham — misalnya untuk menggandeng investor atau mitra bisnis — struktur usaha perlu ditingkatkan menjadi PT biasa. Bagi pelaku usaha yang sejak awal berencana melibatkan investor eksternal, mengajukan izin sektoral tertentu, atau memiliki proyeksi pertumbuhan yang cepat, PT konvensional umumnya menjadi pilihan yang lebih tepat sejak awal.
Bentuk usaha ini paling relevan bagi individu yang baru memulai usaha berskala kecil, ingin memiliki payung hukum yang jelas untuk transaksi bisnis, namun belum memerlukan struktur kepemilikan yang kompleks. Bagi pelaku usaha yang berencana bertransformasi menjadi entitas berskala lebih besar — termasuk yang menyasar sektor-sektor dengan persyaratan perizinan khusus — perencanaan struktur badan usaha sejak awal akan menghemat proses konversi di kemudian hari.
Sebelum menyepakati term sheet akuisisi perusahaan PJP, ada sejumlah aspek legal, finansial, dan perizinan yang kerap luput dari perhatian investor. Berikut poin-poin krusial yang perlu dicermati.
Mengenal alur, persyaratan, dan perbedaan cakupan PJP Bundling 1, 2, dan 3 — termasuk hal yang perlu disiapkan perusahaan domestik maupun asing sebelum mengajukan izin ke Bank Indonesia.